Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2015

Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Ditetapkan: 21 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dapat memengaruhi kinerja dan kondisi industri perbankan termasuk perbankan syariah sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan;

  2. bahwa untuk merespons kondisi melambatnya pertumbuhan perekonomian, diperlukan kebijakan yang bersifat countercyclical dan bersifat sementara untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan syariah dan pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah;

  3. bahwa sejalan dengan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan kebijakan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi terutama yang berpihak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Sampul dengan Logo Mahkamah Agung untuk Putusan di Bidang Hak Uji Materiil


Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum


Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Statuta Institut Agama Islam Negeri Kudus