Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 190/I/HK/2024

Skema Penilaian Kesesuaian Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 161/I/HK/2024 tentang Kriteria Penilaian Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menyusun skema penilaian kesesuaian audit infrastruktur dan audit aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagai standarisasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Lembaga Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea


Penetapan Upah Minimum Kota Binjai Tahun 2023


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon


Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024