Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019

Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Ditetapkan: 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Ombudsman

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di segala bidang, perlu dilakukan upaya pencegahan praktek maladministrasi sejak dini;

  2. bahwa untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien, perlu didukung adanya pedoman pelaksanaan pencegahan maladaministrasi;

  3. bahwa untuk memberikan landasan dan pedoman dalam pelaksanaan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diatur mengenai tata cara pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia


Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional Tahun 2022-2027


Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil


Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahap Prapenuntutan


Penetapan Rencana Umum Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Kreatif Sektor Jalan Tol Tahun 2025-2029