Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2016
Jenis: Qanun
Status

Diubah dengan:

  1. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2019
    Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of understanding between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh, perlu dilakukan penataan terhadap satuan kerja perangkat Aceh.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Asesmen Nasional


Batas Daerah Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh


Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan


Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional


Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali