Sistem Kerja di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa saat ini telah dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja.
bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
bahwa untuk memberikan pedoman dan landasan dalam pelaksanaan sistem kerja di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, sehingga diperlukan pengaturan penyesuaian sistem kerja.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Sistem Kerja di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 24 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017
Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman