Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2022

Sistem Kerja di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2022
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa saat ini telah dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja.

  2. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

  3. bahwa untuk memberikan pedoman dan landasan dalam pelaksanaan sistem kerja di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, sehingga diperlukan pengaturan penyesuaian sistem kerja.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Sistem Kerja di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank


Standar Layanan Informasi Publik Desa


Jadwal Retensi Arsip Kementerian Ketenagakerjaan


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran