Kerjasama Penggunaan Balai Latihan Kerja oleh Swasta
Jenis: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Menimbang:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendayagunaan Balai Latihan Kerja untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan kerja perlu dilakukan kerjasama pemanfaatan Balai Latihan Kerja oleh pihak ketiga dalam pelatihan kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Menteri tentang Kerjasama Penggunaan Balai Latihan Kerja oleh Swasta;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/PERMENTAN/OT.040/7/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2020
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2015
Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Dokter Penasehat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016
Penetapan Harga Patokan Tumbuhan dan Satwa Liar di Dalam Negeri atau di Luar Negeri