Program Pahlawan Ekonomi Nusantara
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa negara menjamin warga negara untuk dapat mewujudkan kehidupan yang sejahtera melalui pengembangan kemampuan sosial ekonomi yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
bahwa untuk membangun, mempertahankan, dan mengembangkan kemampuan sosial ekonomi keluarga miskin, kelompok rentan, orang tidak mampu, dan/atau orang yang mengalami risiko sosial dengan memanfaatkan aset, potensi diri, dan potensi lokal, perlu upaya pemberdayaan melalui program pahlawan ekonomi nusantara.
bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Program Pahlawan Ekonomi Nusantara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2020
Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023
Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 16 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018
Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah