Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial melalui pendidikan tinggi, perlu diberikan kesempatan kepada aparatur dan non aparatur pemerintah untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung yang dilakukan secara selektif;
bahwa Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung terdiri atas beberapa status kemahasiswaan sehingga perlu ditetapkan status mahasiswa peserta didik Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung dalam proses pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2020
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020
Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2022
Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2019
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat