Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pemulangan Pekerja Migran Bermasalah dan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah ke Daerah Asal sudah tidak sesuai dengan nomenklatur dan tugas serta fungsi Kementerian Sosial, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1990
Bantuan Tenaga Hakim dari Peradilan Umum kepada Peradilan Agama
Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2021
Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur