Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2012

Taruna Siaga Bencana


Ditetapkan: 6 Desember 2012
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu disusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria;

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan perlindungan sosial dalam penanggulangan bencana diperlukan adanya Taruna Siaga Bencana;

  3. bahwa untuk mewujudkan profesionalitas dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, perlu meningkatkan kuantitas dan kualitas Taruna Siaga Bencana serta pembagian kewenangan antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Taruna Siaga Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong


Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat


Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi


Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan


Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu