Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2017

Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 437
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi dan standardisasi naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial, perlu menyusun prosedur penyusunan naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial;

  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial belum dapat mengakomodasi penyusunan dan standar operasional prosedur naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak


Pembentukan Kerja Sama Teknik antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dan Taipei Economic and Trade Office in Indonesia


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar