Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2017

Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 437

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi dan standardisasi naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial, perlu menyusun prosedur penyusunan naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial;

  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial belum dapat mengakomodasi penyusunan dan standar operasional prosedur naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Barat


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pedoman Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Bidang Sosial