Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2019

Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1679

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan profesionalisme bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Sosial, diperlukan pengelolaan jabatan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan regulasi di bidang jabatan fungsional;

  2. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 99/HUK/2005 tentang Pedoman Umum Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan regulasi di bidang jabatan fungsional, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dewan Kehormatan Komisi Yudisial


Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028