Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan profesionalisme bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Sosial, diperlukan pengelolaan jabatan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan regulasi di bidang jabatan fungsional;
bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 99/HUK/2005 tentang Pedoman Umum Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan regulasi di bidang jabatan fungsional, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2021
Pengadaan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1336/2023
Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
Pedoman Evaluasi Jabatan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal