Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Sosial
Konsiderans
bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 30A/HUK/2012 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial masih terdapat kekurangan dan belum menampung pertambahan satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 12 Tahun 2021
Permintaan Pelindungan Terhadap Penuntut Umum Beserta Keluarganya Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 19 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2025
Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial Tematik Pertanahan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 90/DSN-MUI/XII/2013
Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS)