Taman Anak Sejahtera
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu disusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Sosial;
bahwa anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan lembaga untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar;
bahwa Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 57/HUK/2010 tentang Pendirian Taman Anak Sejahtera belum menjadi NSPK sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Taman Anak Sejahtera;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016
Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2021
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal