
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2015
Standar Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu disusun norma, standar, prosedur dan kriteria;
bahwa agar penyelenggaraan rehabilitasi sosial dapat memenuhi kebutuhan dasar penyandang masalah kesejahteraan sosial tuna sosial dan lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial dapat memberikan pelayanan yang optimal, perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang standar bagi lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2016
Kelas Jabatan Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli dan Pengawalan Menteri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas