Standar Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu disusun norma, standar, prosedur dan kriteria;
bahwa agar penyelenggaraan rehabilitasi sosial dapat memenuhi kebutuhan dasar penyandang masalah kesejahteraan sosial tuna sosial dan lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial dapat memberikan pelayanan yang optimal, perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang standar bagi lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 27 Tahun 2020
Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pengolahan Rumput Laut
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2017
Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia