Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2015
Standar Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu disusun norma, standar, prosedur dan kriteria;
bahwa agar penyelenggaraan rehabilitasi sosial dapat memenuhi kebutuhan dasar penyandang masalah kesejahteraan sosial tuna sosial dan lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial dapat memberikan pelayanan yang optimal, perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang standar bagi lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2022
Pengelolaan Unit Kearsipan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020
Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2012
Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in The Field of Defence)