Standar Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu disusun norma, standar, prosedur dan kriteria;
bahwa agar penyelenggaraan rehabilitasi sosial dapat memenuhi kebutuhan dasar penyandang masalah kesejahteraan sosial tuna sosial dan lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial dapat memberikan pelayanan yang optimal, perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang standar bagi lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017
Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021
Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Pedoman Valuasi Aset Tak Berwujud Berupa Hak Kekayaan Intelektual untuk Komersialisasi di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020
Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi