Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2014

Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 Desember 2014
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2020
    Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengenalan identitas untuk pengamanan dan ketertiban di lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Lembaga Kepresidenan Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan dan ketertiban di lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia, Tanda Pengenal Pin sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota


Pedoman Penilaian Kerusakan Arsip Kertas


Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya