Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2020

Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia


Ditetapkan: 6 Juli 2020
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon


Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan Akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan


Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Haji


Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan