Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2022

Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Kesekretariatan Negara


Ditetapkan: 7 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai pedoman dalam penyusunan dan penetapan standar kompetensi jabatan serta pelaksanaan uji kompetensi teknis pada jabatan yang lingkup kegiatannya melaksanakan urusan di bidang kesekretariatan negara, perlu disusun kamus kompetensi teknis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/60/M.SM.03.00/2021 tanggal 24 Februari 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Kesekretariatan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Permohonan Perizinan, Permohonan Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi


Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga


Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat