Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 16 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Sekretariat Negara


Ditetapkan: 29 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dalam penyusunan naskah dinas dan pengurusan surat di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Sekretariat Negara dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 16 Tahun 2015;

  2. bahwa Peraturan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Sekretariat Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif


Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi


Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah


Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan


Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal