Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 99 Tahun 2016

Statuta Universitas Syiah Kuala


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1951

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Syiah Kuala, perlu disusun statuta Universitas Syiah Kuala;

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan statuta Universitas Syiah Kuala;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Statuta Universitas Syiah Kuala;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia


Pengelolaan Toba Caldera UNESCO Global Geopark


Batas Daerah antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau


Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023


Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia