Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025

Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan


Ditetapkan: 31 Desember 2025
Berlaku: 31 Desember 2025
Jenis: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus


Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Perdagangan


Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil


Harga Pembelian Pemerintah Komoditas Jagung di Tingkat Petani