Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2020

Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal


Ditetapkan: 6 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi pelayanan kemudahan berusaha sektor pertanian yang cepat, mudah, dan transparan, perlu dilakukan pengaturan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan berusaha sektor pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Profesional Lainnya dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit


Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2022


Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah


Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas


Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak