Pengelolaan Rumah Negara Lingkup Kementerian Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi, Barang Milik Negara berupa rumah negara yang dipergunakan oleh Kementerian Pertanian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil, perlu dilakukan pengelolaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Rumah Negara Lingkup Kementerian Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 13 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Komite Keamanan Bandar Udara
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 5 Tahun 2024
Pedoman Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2014
Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial