Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6/PERMENTAN/PL.020/3/2017

Pengelolaan Rumah Negara Lingkup Kementerian Pertanian


Ditetapkan: 13 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi, Barang Milik Negara berupa rumah negara yang dipergunakan oleh Kementerian Pertanian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil, perlu dilakukan pengelolaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Rumah Negara Lingkup Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Komite Keamanan Bandar Udara


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika


Pedoman Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro


Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial