Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52 Tahun 2019

Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan


Ditetapkan pada tanggal 27 November 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan penugasan kepada gubernur dan bupati/walikota berdasarkan asas tugas pembantuan;

  2. bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan dan ditugaskan ditetapkan oleh Menteri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia


Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu


Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama