Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kegiatan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pihak Lain
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2023
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
Konsiderans
bahwa untuk optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian Pertanian telah melakukan kerja sama dengan pihak lain;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari jasa penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan pertanian, dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kegiatan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pihak Lain;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021
Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara