Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan /OT.140/3/2012 telah ditetapkan Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang karantina tumbuhan untuk perlakuan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan /OT.140/3/2012 tidak sesuai lagi;
bahwa atas dasar hal tersebut di atas, perlu mengatur Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2021
Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Pedoman Pelaksanaan Tugas Pejabat Perbendaharaan