Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Ditetapkan: 30 Desember 2025
Berlaku: 31 Desember 2025
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2026
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2026
Tata Cara Pengawasan Perizinan di Ibu Kota Nusantara
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 216 Tahun 2023
Pedoman Perhitungan dan Pengawasan serta Pembayaran Subsidi Operasional Layanan Pos Universal
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Konversi Peringkat Akreditasi dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 25/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Disfagia pada Anak Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
