Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Wilayah Kabupaten/Kota
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin kesehatan masyarakat dari dampak zoonosis prioritas di wilayah kabupaten/kota, diperlukan pengaturan mengenai pelayanan minimal zoonosis prioritas di wilayah kabupaten/kota.
bahwa untuk mencegah penyebaran zoonosis di wilayah kabupaten/kota, dilakukan respons cepat penanganan zoonosis prioritas oleh pemerintah kabupaten/kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Wilayah Kabupaten/Kota.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2021
Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013
Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 84 Tahun 2020
Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat