Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 12 ayat (4), Pasal 14, Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), dan pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi ISPO sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2022
Statuta Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2021
Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2021
Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat