Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/PERMENTAN/PK.450/7/2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu


Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1010

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/PK.450/7/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, telah diatur kemitraan antara pelaku usaha dengan peternak, gabungan kelompok peternak, dan/atau koperasi;

  2. bahwa untuk menciptakan kesempatan berusaha dan iklim investasi yang kondusif, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/ Permentan/PK.450/7/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Sistem Informasi Kesehatan


Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip


Batas Daerah antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah