Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024
Penyediaan, Peredaran, Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Konsiderans
bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras, telah diatur penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras;
bahwa dalam rangka mengendalikan ketersediaan daging ayam ras dan telur konsumsi sebagai barang kebutuhan pokok hasil peternakan, perlu mengatur penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, dan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019
Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan