Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017

Kelas Mutu Beras


Ditetapkan: 31 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, telah ditetapkan beras sebagai barang kebutuhan pokok hasil pertanian;

  2. bahwa untuk melindungi hak konsumen, serta pemantauan dan pengawasan kualitas dan harga, perlu dilakukan klasifikasi kelas mutu beras;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sebelum perubahan Standar Nasional Indonesia Beras 6128:2015 ditetapkan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelas Mutu Beras;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran Secara Wajib


Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura


Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika