Kelas Mutu Beras
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, telah ditetapkan beras sebagai barang kebutuhan pokok hasil pertanian;
bahwa untuk melindungi hak konsumen, serta pemantauan dan pengawasan kualitas dan harga, perlu dilakukan klasifikasi kelas mutu beras;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sebelum perubahan Standar Nasional Indonesia Beras 6128:2015 ditetapkan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelas Mutu Beras;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 23 Tahun 2025
Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Fotografi
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2024
Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Daeo Majiko, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara