Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017

Kelas Mutu Beras


Ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1210
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, telah ditetapkan beras sebagai barang kebutuhan pokok hasil pertanian;

  2. bahwa untuk melindungi hak konsumen, serta pemantauan dan pengawasan kualitas dan harga, perlu dilakukan klasifikasi kelas mutu beras;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sebelum perubahan Standar Nasional Indonesia Beras 6128:2015 ditetapkan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelas Mutu Beras;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan


Kebijakan dan Strategi Kabupaten Padang Pariaman Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga


Standar Pelayanan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak