Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2021

Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian


Ditetapkan: 30 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh unit kerja dan unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Pertanian merupakan sumber informasi penting bagi pembangunan pertanian;

  2. bahwa untuk menjaga karya cetak dan karya rekam tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan, perlu melakukan pengelolaan karya cetak dan karya rekam secara optimal dan efektif;

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan karya cetak dan karya rekam lingkup Kementerian Pertanian, perlu pengaturan mengenai pengelolaan karya cetak dan karya rekam lingkup Kementerian Pertanian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum


Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung


Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang