Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3/PERMENTAN/PP.200/3/2017

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Pembelian Harga Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah


Ditetapkan: 2 Maret 2017
Jenis:

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 45/Permentan/PP.200/9/2016, telah ditetapkan Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah;

  2. bahwa dengan terjadinya perubahan iklim ekstrim, kualitas serta harga gabah dan beras menurun, sehingga menyebabkan berkurangnya pendapatan petani dan turunnya penyerapan gabah dan beras;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Pasal 17B ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Pembelian Harga Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya


Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Bursa Efek