
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 3 Tahun 2020
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Intelijen Negara
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kepala badan di Badan Intelijen Negara diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kepala badan bagi seluruh unit di Badan Intelijen Negara yang merupakan salah satu instrumen kebijakan sebagai landasan lembaga pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan;
bahwa untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kepala badan di Badan Intelijen Negara yang terencana dan sistematis diperlukan suatu kaidah yang sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Intelijen Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022
Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia