Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Intelijen Negara
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kepala badan di Badan Intelijen Negara diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kepala badan bagi seluruh unit di Badan Intelijen Negara yang merupakan salah satu instrumen kebijakan sebagai landasan lembaga pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan;
bahwa untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kepala badan di Badan Intelijen Negara yang terencana dan sistematis diperlukan suatu kaidah yang sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Intelijen Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/14/PADG/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Analis Intelijen
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016
Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara