Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 3 Tahun 2020

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Intelijen Negara


Ditetapkan: 6 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kepala badan di Badan Intelijen Negara diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kepala badan bagi seluruh unit di Badan Intelijen Negara yang merupakan salah satu instrumen kebijakan sebagai landasan lembaga pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan;

  2. bahwa untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kepala badan di Badan Intelijen Negara yang terencana dan sistematis diperlukan suatu kaidah yang sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Intelijen Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi


Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2024