Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 719
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2023
    Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Bali dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Bali;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Bali sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/923/M.KT.01/2018 tanggal 26 November 2018;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pemasukan Obat Hewan Khusus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Pedoman Pasal 17 (Praktek Monopoli) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur