Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2021

Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pertanian


Ditetapkan: 15 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kapabilitas, integritas, kejujuran, dan keadilan dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertanian perlu menjamin profesionalisme personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pertanian;

  2. bahwa untuk mewujudkan jaminan profesionalisme personel sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk kode etik sebagai landasan perilaku bagi personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pertanian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan


Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Badan Peradilan Agama


Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia


Dukungan Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023