Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/PERMENTAN/OT.020/5/2018

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pembangunan Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 789
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pendidikan vokasi di lingkungan Kementerian Pertanian perlu dilakukan perubahan bentuk kelembagaan pendidikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian menjadi Politeknik Pembangunan Pertanian;

  2. bahwa berdasarkan surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 309/M/XI/2017 tanggal 30 November 2017, telah diberikan rekomendasi perubahan bentuk Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian menjadi Politeknik Pembangunan Pertanian;

  3. bahwa sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/311/M.KT.01/2018 tanggal 30 April 2018, perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Pembangunan Pertanian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pembangunan Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat


Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa


Rencana Strategis Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020-2024


Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan