Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, perlu dilakukan penggabungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Hewan dan UPT Karantina Tumbuhan menjadi UPT Karantina Pertanian;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Besar Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan Kelas I, Balai Karantina Hewan Kelas II, Stasiun Karantina Hewan Kelas I, Stasiun Karantina Hewan Kelas II, Balai Besar Karantina Tumbuhan, Balai Karantina Tumbuhan Kelas I, Balai Karantina Tumbuhan Kelas II, Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas I, dan Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2020
Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Kliring dan Penjaminan
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2023
Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2020
Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Kekanseleraian
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029