Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan


Ditetapkan: 12 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan kebijakan operasional, program pembangunan pangan, dan pemantapan ketahanan pangan secara efektif dan efisien, perlu didukung oleh hasil analisis ketahanan pangan yang meliputi aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan pada tingkat nasional dan tingkat daerah;

  2. bahwa Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 47/Permentan/KP.240/8/2015 dan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 66 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi


Batas Daerah Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan


Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2020 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019