Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020

Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 601

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memberikan dampak yang luas terhadap perekonomian termasuk kegiatan perizinan berusaha di sektor pertanian;

  2. bahwa untuk meminimalisir risiko kerugian ekonomi terhadap pelaku usaha di bidang pertanian, diperlukan penanganan perizinan berusaha sektor pertanian yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan kepastian hukum pelayanan perizinan berusaha di sektor pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi


Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan


Pedoman Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Sosial


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik