Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020
Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memberikan dampak yang luas terhadap perekonomian termasuk kegiatan perizinan berusaha di sektor pertanian;
bahwa untuk meminimalisir risiko kerugian ekonomi terhadap pelaku usaha di bidang pertanian, diperlukan penanganan perizinan berusaha sektor pertanian yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan kepastian hukum pelayanan perizinan berusaha di sektor pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Ombudsman Nomor 46 Tahun 2020
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2023
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015
Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2019
Pedoman Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Sosial