Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengkajian teknologi pertanian spesifik lokasi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/10/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengkajian Teknologi Pertanian;
bahwa untuk meningkatkan kinerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian perlu dilakukan penyempurnaan tugas, fungsi, dan organisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021
Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2022
Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon III dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/2/PADG/2021
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor