
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2020
Penghentian Sementara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Mentah dan Gula Kristal Putih Secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa gula kristal putih merupakan salah satu komoditas strategis sektor pertanian;
bahwa dengan adanya bencana wabah penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) menyebabkan ketidakseimbangan antara pasokan dan kebutuhan gula pasir;
bahwa saat ini terdapat pengaturan mengenai penerapan secara wajib Standar Nasional Indonesia gula kristal mentah dan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia gula kristal putih secara wajib yang apabila diterapkan dapat mempengaruhi keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan gula pasir di masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penghentian Sementara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Mentah dan Gula Kristal Putih Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 14 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional