Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2020

Penghentian Sementara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Mentah dan Gula Kristal Putih Secara Wajib


Ditetapkan: 31 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa gula kristal putih merupakan salah satu komoditas strategis sektor pertanian;

  2. bahwa dengan adanya bencana wabah penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) menyebabkan ketidakseimbangan antara pasokan dan kebutuhan gula pasir;

  3. bahwa saat ini terdapat pengaturan mengenai penerapan secara wajib Standar Nasional Indonesia gula kristal mentah dan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia gula kristal putih secara wajib yang apabila diterapkan dapat mempengaruhi keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan gula pasir di masyarakat;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penghentian Sementara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Mentah dan Gula Kristal Putih Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penatausahaan Barang Milik Negara


Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Bidang Pengeboran dan Penyelidikan Tanah Pekerjaan Konstruksi


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024