Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018

Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 2 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024
    Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun telah ditetapkan Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;

  2. bahwa dengan adanya perkembangan harga pembelian tandan buah segar produksi pekebun, dan perubahan organisasi Kementerian Pertanian dalam pembinaan tim penetapan harga tandan buah segar, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/ 2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun sudah tidak sesuai lagi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen pada Kementerian Pertahanan


Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah