Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024
Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Konsiderans
bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun telah ditetapkan Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;
bahwa dengan adanya perkembangan harga pembelian tandan buah segar produksi pekebun, dan perubahan organisasi Kementerian Pertanian dalam pembinaan tim penetapan harga tandan buah segar, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/ 2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun sudah tidak sesuai lagi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 K/90/MEM/2019
Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen pada Kementerian Pertahanan
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah