
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2013
Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Menimbang:
bahwa penyelenggaraan kegiatan survei dan pemetaan merupakan salah satu kegiatan perekaman wilayah nasional, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam rangka kepentingan pembangunan nasional yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pertahanan negara;
bahwa untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan kegiatan survei dan pemetaan dilakukan berupa pengumpulan data, perekaman, pencitraan dan pengolahannya termasuk penelitian mengenai gejala dan keadaan permukaan maupun kerak bumi, keadaan perairan termasuk dasar perairan serta kerak bumi di bawahnya dan keadaan di udara, perlu diselenggarakan pengamanan kegiatan survei dan pemetaan;
bahwa Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/09/M/VI/2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2021
Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Auditor Kepegawaian
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan dan Sistem Akuntansi Rumah Sakit pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M-IND/PER/10/2012
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib