Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2013

Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional


Ditetapkan pada tanggal 9 September 2013
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1116

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan kegiatan survei dan pemetaan merupakan salah satu kegiatan perekaman wilayah nasional, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam rangka kepentingan pembangunan nasional yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pertahanan negara;

  2. bahwa untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan kegiatan survei dan pemetaan dilakukan berupa pengumpulan data, perekaman, pencitraan dan pengolahannya termasuk penelitian mengenai gejala dan keadaan permukaan maupun kerak bumi, keadaan perairan termasuk dasar perairan serta kerak bumi di bawahnya dan keadaan di udara, perlu diselenggarakan pengamanan kegiatan survei dan pemetaan;

  3. bahwa Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/09/M/VI/2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak


Standar Kompetensi Kerja Khusus Kurator Museum


Sekretariat Mahkamah Agung