Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka perencanaan kebutuhan alat utama sistem senjata Tentara Nasional Indonesia yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi jumlah, maupun kualitas dan kegunaannya serta kesesuaiannya dengan kebutuhan Postur Pertahanan Negara, diperlukan pengaturan lebih lanjut;
bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembinaan Perencanaan dan Penentuan Kebutuhan Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023
Rencana Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tahun 2023
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016
Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2018
Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral