Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2023

Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan Negara di Provinsi Papua


Ditetapkan: 30 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan penataan ruang kawasan perbatasan negara di Provinsi Papua.

  2. bahwa untuk penataan ruang kawasan perbatasan negara di Provinsi Papua telah diatur kebijakan dan strategi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua diperlukan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan pengelolaannya.

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan, strategi, dan pengelolaan kawasan perbatasan negara yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara di Provinsi Papua perlu mengatur mengenai pelaksanaan kebijakan, strategi, dan pengelolaan kawasan perbatasan negara yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara di Provinsi Papua.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan Negara di Provinsi Papua.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha


Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023


Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat