Pedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pelaksanaan pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang berdinas di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Angkatan perlu pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin.
bahwa dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang berdinas di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Angkatan perlu menyusun pedoman pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang mengatur penegasan kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.
bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1006/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Simalungun Tahun 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 561/442/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2022
Upah Minimum Kabupaten Poso Tahun 2023
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 26 Tahun 2024
Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil