Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2022

Pemberian Penghargaan terhadap Warga Negara yang Berperan Aktif dan Berjasa dalam Komponen Cadangan


Ditetapkan: 22 Juli 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian penghargaan komponen cadangan bagi warga negara yang telah berperan aktif dan berjasa dalam komponen cadangan perlu mengatur pemberian penghargaan terhadap warga negara yang berperan aktif dan berjasa dalam komponen cadangan.

  2. bahwa untuk mengapresiasi, menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan dan semangat kejuangan bagi warga negara yang telah berperan aktif dan berjasa dalam komponen cadangan, perlu diberikan penghargaan komponen cadangan.

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian penghargaan komponen cadangan perlu mengatur pemberian penghargaan terhadap warga negara yang berperan aktif dan berjasa dalam komponen cadangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pemberian Penghargaan terhadap Warga Negara yang Berperan Aktif dan Berjasa dalam Komponen Cadangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa


Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina