Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dilakukan untuk memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dari pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia dengan mengutamakan aspek penyelenggaraan pertahanan negara;
bahwa dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia terdapat pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara sehingga perlu dilakukan proses pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf b dan Pasal 41 ayat (5) huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan untuk memberikan kepastian hukum perlu mengatur pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2019
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2023
Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2021
Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pengelolaan Angkutan Orang